Ada kekhawatiran honorer siluman diselipkan di usulan PPPK paruh waktu. Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kota Palopo pun mendesak diadakan uji publik.
Ketua IPNA kota Palopo mengungkapkan, pihaknya telah audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota palopo pada 14 Agustus 2025. Audiensi ini dihadiri sekretaris dan perwakilan pegawai non-ASN tenaga teknis, tenaga guru, tenaga kesehatan, dan non-database (R4)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota palopo Irfan Dahri, meminta agar honorer ‘siluman’ yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II 2025 untuk segera mundur. Irfan meyakini honorer yang lolos PPPK dengan memanipulasi data pasti akan terbongkar dan akan kami usut sampai tuntas
“Pada prinsipnya, jika ada yang merasa lolos seleksi PPPK tapi manipulasi atau yang disebut orang PPPK siluman, saya minta agar segera mudur sebelum dianulir,” tegas irfan.
Terkait dengan keresahan yg terjadi di media sosial Facebook tentang' salah seorang anak kepala dinas yg di duga terdaftar sebagai honorer tetapi tidak pernah melaksanakan tugas, persoalan ini dalam pendalaman pihak BPSDM kota Palopo kalau perlu nantinya kami akan melibatkan Penyidik dari polres Palopo untuk sama sama mendalami persoalan tentang ini.
Rasa keadilan mendasarinya bagi para tenaga honorer yang memang sudah mengabdi sejak lama dan memenuhi persyaratan secara legal.
Kata dia, jika ada peserta seleksi tidak mengabdi namun mendapatkan SK Honor, maka ia pastikan dinas yang mengeluarkan SK akan mendapat proses dan evaluasi.
“Jika terbukti ada orang yang hanya makan tidor, seng pernah bikin apa-apa bagi daerah tapi kemudian dapat SK, maka dinas itu akan kita proses,’’ tekannya.
Proses kata dia, bagi pejabat, sementara pelamarnya tidak.
‘’Namanya juga mereka mencari nafkah, akan berusaha secara maksimal. Mereka tidak bisa kita salahkan. Yang salah itu adalah yang menerbitkan SK,’’ katanya.
Irfan Dahri menegaskan bila penerbitan SK siluman melibatkan orang-orang ‘besar’ (pejabat), hal itu tidak akan membatasi proses hukum.
“Memang kita tidak bisa mengubah keputusan BKN, tapi terhadap temuan lain kita bisa evaluasi. Supaya kerja-kera kotor seperti ini tidak dilakukan lagi,” tegas BKD.

Komentar
Tuliskan Komentar Anda!